Rabu, 24 Maret 2010

Saluran HUKUM sbg penyaluran Etika.....

Saluran HUKUM sbg penyaluran Etika

KETIKA KEMERDEKAAN TERUSIK DAN TERGANGGU MK SALURAN HUKUMLAH SBG PENYALURAN ETIKANYA.

Melihat iklim reformasi selama ini,Masyarakat Indonesia di targetkan menuju sistem dan gaya hidup demokrasi. Bahwa kemerdekaan individu di jamin oleh mekanime hukum sebagai etika. Maklum jika nilai demokrasi yang selama ini di bangun dan sedang berjalan ini di ajak dalam situasi kesadaran hukum di dalam kedaulatannya. Masyarakat yang sadar hukum sebagai target. Bahkan tiap individunya di targetkan memiliki penasehat atau konsultan hukum, tanpa melihat batasan kaya maupun miskin. Atas dasar pengetahuan dan pendekatan kedaulatan hukum itulah masyarakat akan berangsur - angsur terbangun kesadaran berdemokrasi.
Jika iklim kedaulatan hukum memang sepenuhnya di tegakan sesuai dengan komitmennya, maka kesadaran masyarakat akan terbina dalam kesadaran sistem dan mekanisme yang mendiplinkannya. Masyarakat di dalam interaksi sosial akan saling menjaga kemerdekaannya dalam beraktifitas,tanpa mengganggu kemerdekaannya yang lain.
Buah pedoman itulah yang disebut harapan menuju masyarakat dewasa. Bahkan buah kritik, saran, evaluasi sebagai kontrol kebenaran sosial, meskipun kritik itu di tujukan pada pemerintah atau individu . Andaikata proses jalannya kritik dan evaluasi yang terjadi mengganggu kenyamanan atau kemerdekaan maka di harapkan dengan hak jawab dengan cara etika sesuai saluran tata hukum yang ada. Bentuk dan pola yang tidak dewasa seperti kekerasan dan tidak beradab haruslah di hindari sebagai proses yang tidak mendukung jalannya demokrasi atau tidak menjaga berjalannya kedaulatan hukum. Persaingan kompetitif di harapkan mampu membangun interaksi yang sehat dan menumbuhkan cara - cara penyelesaian dengan etika. Segala sesuatu kebenaran akan secara bebas di pertanggungjawabkan dengan proses interaksi sosial yang sehat. Disinilah makna keadilan berada.
Ruang kemerdekaan individu maupun kelompok menjadi terjamin ketika saluran hukum itu ada dan di pertahankan. Dari sinilah masyarakat Indonesia berangsur - angsur memasuki proses pendidikan kedewasaan / kesadaran dialektika, logika dan rasio itu terjadi dalam agenda demokrasi. Segala sesuatunya menepis bentuk agresi amuk dan emosi yang di salurkan dengan cara kekerasan atau main hakim sendiri maupun secara kolektif (amuk massa).
Menilai sebuah kebenaran sosial terlihat ketika indikator amuk maupun emosi tersalurkan sesuai dengan mekanisme kedaulatan hukum yang telah menentukannya. Bentuk agresi amuk dan emosi dalam bentuk kekerasan dan cara - cara pembelengguan masyarakat dengan nilai yang tidak terkritisi akan terevaluasi dengan sendirinya jika interaksi yang sehat itu terjamin keberlangsungannya. Kejadian terancamnya kemerdekaan pribadi dalam beraktivitas dan berkreasi terganggu akan diselesaikan dengan etika. Inilah yang disebut dengan persaingan kompetitif yang sehat dgn cara etika. Proses kebenaran akan teruji kebenarannya ketika selalu di dampingi dengan interaksi sosial yang di jamin oleh ruang kedaulatan hukum. Saya sebut pengertian ini adalah kebutuhan dan bergunanya oposisi dan posisi sebuah kekuasaan.
Cita - cita mulia itu akan pudar ketika peran hegemoni, kekuasaan dan dominasi masih ada dan mempermainkan sistem yang sedang berlangsung secara tidak adil. Ketika kekuatan dominasi itu tidak tunduk oleh kedaulatan hukum dan etika demokrasi maka rakyatlah yang akan menjadi korbannya dan justru menjauhkan kesadaran masyarakat dari etika demokrasi dengan landasan kedaulatan hukum yang sepantasnya di tegakan.( gbn )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar