Minggu, 16 Mei 2010

Daryono-Joko Widodo menyatakan tidak mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).




Boyolali (Espos)–Cabup-Cawabup yang diusung Partai Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Daryono-Joko Widodo menyatakan tidak mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka sudah legawa dengan hasil yang diperoleh dalam Pilkada 9 Mei lalu.

“Kami sudah bekerja secara maksimal, sehingga dalam pertemuan dengan tim, kami menerima hasil, meski ada isu temukan bukti-bukti pelanggaran,” ujar Ketua Tim Sukses Dar-Jo Ihsan saat dihubungi Espos, Minggu (16/5).

Diakui Ihsan, dalam pengajuan gugatan sengketa ke MK, harus ada bukti-bukti yang kuat. Tidak hanya isu yang berkembang. Sehingga, jelasnya, pihak Dar-Jo tidak menggunakan isu-isu itu sebagai bahan untuk mengajukan sengketa.

Sebelumnya, setelah pleno penetapan hasil perolehan suara Cabup, Jumat (14/5), KPU memberikan kesempatan selama tiga hari semenjak penetapan perolehan suara kepada tim sukses Cabup mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada ke MK.

“Jika ada gugatan maka penetapan calon terpilih menunggu keputusan MK terkait gugatan yang diajukan. Tetapi kalau tidak ada, maka kami langsung menggelar rapat pleno menetapkan calon terpilih,” ujar Ketua KPU Boyolali Ribut Budi Santoso.

fid

1 komentar: